MATERI NOMOR 1 TEORI
Fraud adalah tindakan
curang, yang dilakukan sedemikian rupa, sehingga menguntungkan diri
sendiri/klpk merugikan pihak lain (perorangan, perusahaan atau institusi).
Ada tiga hal yang
mendorong terjadinya sebuah upaya fraud, yaitu dorongan yang menyebabkan
seseorang melakukan fraud (pressure), peluang yang memungkinkan fraud terjadi
(opportunity), dan elemen penting dalam terjadinya fraud, dimana pelaku mencari
pembenaran atas tindakannya (rationalization).
Jenis fraud berdasarkan
pelaku dikelompokan menjadi:
1. Employee fraud (kecurangan pegawai), adalah
kecurangan yang dilakukan oleh pegawai dalam suatu organisasi kerja.
2. Management fraud (kecurangan manajemen),
adalah kecurangan yang dilakukan oleh pihak manajemen dengan menggunakan
laporan atau transaksi keuangan sebagai sarana fraud, biasanya mencurangi
pemegang kepentingan organisasinya.
MATERI NOMOR 2 TEORI
Berikut adalah tujuh
sumber kekuasaan dari auditor :
1. Posisi: Sumber kekuasaan berasal dari posisi
internal auditor sesuai dengan
statusnya dalam organisasi
sehingga memiliki wewenang untuk melaporkan temuan dan opini.
2. Keahlian: berasal dari pengetahuan,
keahlian, latarbelakang, pendidikan yang dimiliki auditor.
3. Karismatik: berasal dari rasa percaya diri,
profesionalisme dan menunjukkan keinginan untuk membantu para auditor.
4. Pengaruh: kekuasaan ini berasal dari
kemampuan auditor untuk memberikan bantuan dan pelaksanaan tindakan perbaikan.
5. Ancaman: berasal dari kemampuan untuk
mengancam, memerintah, memaksakan perilaku dimana kekuasaan jenis ini
dianjurkan untuk dijauhi karena secara tidak langsung menumbuhkan rasa dendam
dan merusak hubungan baik auditor/klien.
6. Pemberian tekanan: auditor intern memilki
kekuasaan untuk memberikan sanksi dan menjatuhkan hukuman sebagai akibat dari
karakteristik inheren, status organisasi. Tetapi hendaknya kekuasaan ini
dilaksanakan dengan pertimbangan yang seksama.
7. Kekuatan langsung: merupakan kekuatan
terakhir dan tertinggi, biasanya dimiliki oleh orang yang memiliki posisi lebih
tinggi dari yang lainnya. Auditor internal berada dalam posisi staf sehingga
jarang memiliki kekuasaan ini.
Menyelesaikan konflik
Konflik auditor-klien
sudah umum terjadi. Konfik dapat diselesaikan melalui arbitrasi, mediasi atau
kompromi. Tiga pertanyaan yang harus dijawab dari suatu konflik adalah :
1. Apakah konfilk tersebut nyata? Jangan-jangan
konflik ini hanya merupakan kesalahpamahan atau komunikasi yang buruk
2. Apa yang menjadi konflik, sehingga tidak
dikaitkan dengan masalah-masalah sekunder
3. Apa penyebab dari konflik? Sumber
permasalahan sebaiknya diidentifikasi secepat mungkin.
MATERI NOMOR 3 TEORI
Koordinasi auditor
eksternal/internal oleh SAS 65 diperluas dalam bentuk aktivitas :
Pertemuan rutin antara auditor internal dan
eksternal
Pengembangan suatu skedul audit yang
terkoordinasi
Akses oleh auditor eksternal terhadap
kertas kerja dan laporan auditor internal.
Diskusi tentang masalah-masalah akuntansi
yang potensial
Jika terjadi konflik
antara auditor internal dan eksternal maka langkah yang dilakukan adalah:
1. Menghindari konflik
Auditor semacam ini
cenderung menekan reaksi emosional dengan mencari cara lain yang lebih enak
atau bahkan mungkin dia minta pindah atau keluar dari pekerjaan sebagai
internal auditor. Hal ini dimungkinkan pula bila si Auditor kurang punya
kemampuan untuk bernegosiasi secara efektif. Meskipun strategi menghindari bisa
mengatasi persoalan, namun sifatnya sementara saja. Karena pada kesempatan lain
persoalan itu dapat timbul dan si auditor tetap tidak dapat mengatasinya.
2. Membekukan konflik
ini adalah suatu taktik
untuk menangguhkan tindakan. Strategi ini bisa digunakan untuk mendinginkan
situasi untuk sementara, sehingga usaha untuk konfrontasi bisa dihindarkan.
3. Konfrontasi konflik
Artinya atas problem
atau temuan ini langsung dikonfrontasikan dengan auditee. Konfrontasi bisa
dilakukan dengan dengan dua jalan : Dengan memakai kekerasan, misalnya dipaksa
dengan power dari Diektur Utama maka auditee harus melaksanakan rekomendasi
audit. Strategi ini dapat efektif, tapi auditee dapat merasa kalah. Bila merasa
kalah maka bisa timbul kebencian, kekhawatiran, bahkan menjurus pada kerugian.
Dengan memakai strategi negosiasi, Strategi ini kedua pihak bisa menang.
Masing-masing langkah akan mengundang masalahnya sendiri. Strategi “Win-Win”
harus dipakai sebagai dasar dalam kerangka pemecahan. Setiap kegiatan dan
keputusan yang diambil, dilakukan berdasar motif yang konstruktif sifatnya.
Teknik-teknik seperti kemampuan memahami orang lain, komunikasi dan juga
negosiasi perlu dimiliki.
0 komentar:
Posting Komentar