Pencegahan dalam pengendalian administratif adalah hal yang harus dilakukan oleh seorang kontrol sistem agar user dan admin tidak melakukan pelanggaran.
Pencegahan yang dimaksud disini adalah teknik yang sangat personal untuk melatih kebiasaan orang-orang untuk menjaga kerahasiaan, integritas dan ketersediaan data dan program. Yang termasuk dalam pencegahan ini adalah:
1. Kesadaran keamanan informasi dan pelatihan teknis: pelatihan untuk menanamkan kesadaran keamanan informasi adalah suatu langkah pencegahan dengan membuat user mengerti keuntungan menerapkan keamanan informasi tersebut. Sehingga diharapkan user dapat menciptakan iklim yang mendukung. Pelatihan teknis kepada user dapat menolong untuk mencegah terjadinya masalah-masalah keamanan yang biasanya terjadi akibat kesalahan dan kelalaian user, misalnya back-up dan virus; serta memberikan pemahaman/pelatihan mengenai keadaan darurat, agar user dapat mengambil tindakan tepat saat terjadi bencana.
2. Pemisahan/pembagian tugas: yang dimaksud adalah user yang berbeda mendapatkan bertanggung jawab yang berbeda atas tugas-tugas yang berbeda yang merupakan bagian dari keseluruhan proses. Hal ini dilakukan untuk menghindari seorang user menguasai seluruh proses yang membuka peluang bagi kolusi dan manipulasi.
3. Prosedur rekruitmen dan pemberhentian karyawan TI: prosedur rekruitmen yang tepat akan mencegah organisasi mempekerjakan orang yang berpotensi merusak sistem. Prosedur pemberhentian karyawan TI perlu dibuat dengan cermat agar aset/sumber daya organisasi tidak ikut terbawa keluar, dengan cara menarik seluruh kewenangan atas akses sistem informasi yang dimiliki, misalnya menghapus password log-on ID atau mengganti semua kunci aksesnya.
4. Prosedur dan kebijakan keamanan: merupakan kunci pembentukan program keamanan informasi yang efektif. Kebijakan dan prosedur ini mencakup penggunaan sumber daya komputer, penentuan informasi sensitif, pemindahan sumber daya komputer, pengendalian alat-alat komputer dan media, pembuangan data sensitif yang sudah tidak berguna dan pelaporan keamanan terhadap data dan komputer. Kebijakan dan prosedur ini harus merupakan refleksi dari kebijakan umum organisasi dalam upaya melindungi informasi dan sumber daya komputer.
5. Pengawasan: harus sejalan dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh organisasi, terutama pada sumber daya organisasi yang sensitif dan rentan terhadap penyalahgunaan wewenang.
6. Perencanaan keadaan darurat dan pemulihan dari bencana : adalah sebuah dokumen yang berisi prosedur untuk menghadapi keadaan darurat, back-up operasional, dan pemulihan instalasi komputer baik sebagian atau seluruhnya yang rusak akibat bencana. Yang paling penting dalam perencanaan ini adalah membuat instalasi komputer bekerja normal kembali dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
7. Registrasi: user perlu melakukan registrasi untuk mendapatkan akses komputer dalam organisasi dan user harus bertanggung jawab atas semua sember daya komputer yang digunakannya.
0 komentar:
Posting Komentar