Kerugian outsourcing bagi karyawan:
1. Keberlanjutan mendapatkan pekerjaan yang tidak pasti
2. Perusahaan outsourcing hanya mampu menampung para pekerja yang mengikatkan diri pada perusahaan outsourcing mereka, namun tidak serta merta mereka langsung dijadikan pekerja tetap dari satu perusahaan. Penugasan mereka menunggu permintaan dari perusahaan yang akan menerima mereka bekerja.
3. Sistem ini berimplikasi langsung kepada timbulnya karyawan kontrak bahkan dalam waktu yang sangat singkat.
4. Terampasnya hak-hak buruh akibat hubungan perusahaan-buruh bukan hubungan langsung. Melainkan adanya pihak ketiga (perusahaan penyedia/ vendor).
5. Hilangnya hak jaminan social dan tunjangan lainnya laiknya pegawai tetap pada sebuah perusahaan padahal beban dan tanggung jawab kerja sama.
6. Posisi tawar pekerja atau buruh semakin lemah karena tidak ada kepastian kerja, kepastian upah, jaminan sosial, jaminan kesehatan, pesangon jika di PHK, dan tunjangan-tunjangan kesejahteraan lain.
7. Buruh outsourcing juga kehilangan kesempatan berserikat sebagai implikasi dari tidak memilikinya posisi tawar dengan perusahaan tempat dia bekerja. Karena kontrak mereka adalah dengan perusahaan penyedia bukan dengan tempat dia bekerja.
Namun selain itu outsourcing juga ada keuntungannya bagi karyawan, antara lain sebagai berikut:
1. Adanya alih daya
2. Pekerja outsourcing akan menggunakan seluruh kemampuanya dalam bekerja. Dengan adanya outsourcing maka mereka akan mendapatkan suatu ketrampilan yang belum mereka miliki sebelumnya dan jika telah memiliki kemampuan tersebut maka pekerja akan menambah kemampuan mereka dengan bekerja di outsourcing. Pekerjaan tersebut akan menjadi lebih bermanfaat jika pekerjanya mampu menerapkan ilmu yang mereka dapat dari perusahaan penerima. Kemudian mereka mengembangkan ketrampilan tersebut untuk menambah daya saing dalam meraih lapangan pekerjaan.
0 komentar:
Posting Komentar